Salam Sehat, Sukses Sejahtera All SMARTpreneur Indonesia,…!
Artikel saya ini akan menjelaskan bagaimana sebuah proses inisiasi dan kolaborasi Asosiasi Praktisi Coach Indonesia (APCI) dalam membentuk Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Coaching untuk Indonesia bersama para Certified Coaches Handal yang telah berpengalaman dalam jalankan Coaching Program di Indonesia secara Sinergi untuk Indonesia Sejahtera.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan menjadi suatu kondisi mutlak saat ini yang harus dilakukan. Perkembangan ini harus tetap memperhatikan kemajuan dunia usaha.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas Asosiasi Praktisi Coach Indonesia (APCI) melakukan inisiatif untuk mengembangan Standar Kerja Kompetensi Khusus (SKKK) berdasarkan praktek coaching secara umum dari bermacam macam pendekatan coaching dan dari berbagai macam konteks penggunaan coaching di berbagai macam industri di Indonesia dengan semangat memasukkan muatan lokal Indonesia.
Profesi Coach di Indonesia merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri Swasta, termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN, Pendidikan dan Kesehatan guna mempercepat upaya pengembangan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang coaching untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang coaching yang diakui secara nasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang coaching diharapkan para pengguna, praktisi, profesional dan badan atau organisasi yang membuka layanan coaching dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sebagai Coach.
Penyusunan standar kompetensi ini dikoordinasikan oleh Asosiasi Praktisi Coach Indonesia dibimbing oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Direktorat Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan; Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan.
Proses Pembuatan SKKK oleh Pengurus DPP APCI,...
Tujuan SKKK dibuat,…
Penyusunan standar kompetensi Coaching ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi Coach di Indonesia sehingga dapat mendukung peningkatan kapasitas dan kapabilitas organisasi.
Tujuan Utama APCI membentuk SKKK:
- Mengembangkan Profesi Coach di Indonesia
- Menetapkan dan Menyelaraskan Standar Kompetensi Coaching di Indonesia
- Melindungi dan Memberikan Advokasi kepada seluruh Anggota APCI
SKKK Coaching akan memberikan manfaat bagi seluruh unsur terkait antara lain :
1. Praktisi Pemimpin di organisasi laba, non laba maupun pemerintah.
- Adanya referensi yang dapat digunakan untuk mengembangkan kompetensi, dan performa kerja tim.
2. Untuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) :
- Menjadi acuan BNSP dalam melakukan standardisasi kompetensi profesi Coach
- Menjadi acuan bagi BNSP untuk memberikan lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang akan melaksanakan fungsinya dalam pemberian sertifikat profesi Coach.
- Memberikan masukan untuk kajian lebih lanjut atas kebijakan tentang sistem pengelolaan kompetensi profesi secara umum, dan khususnya di profesi Coach.
3. Untuk Lembaga-lembaga Pelatihan Coach atau sekolah coaching:
- Memberikan acuan untuk membuat silabus, dan atau modul-modul pelatihan di bidang coaching
- Memberikan referensi untuk mensinkronisasikan jenis-jenis
pelatihan sertifikasi sehingga mengacu pada standar yang sama untuk pengembangan kompetensi profesi Coach di Indonesia.
4. Untuk kalangan Akademisi/Universitas:
- Menjadi referensi untuk meningkatkan program link & match terutama dalam pengembangan kompetensi coaching.
- Memberikan peluang kepada pihak Universitas untuk turut andil di dalam pengelolaan pengembangan kompetensi profesi coach melalui perancangan kurikulum dan atau pelatihan serta kajian-kajian ilmiah.
5. Untuk Industri/Organisasi:
- Memberikan referensi yang diperlukan dalam menerapkan program coaching yang berkualitas di Indonesia.
- Menjadi acuan standar kompetensi coach internal di dalam organisasi/industri
Pengesahan & Sosialisasi Tujuan APCI, 5 September 2020
Alhamdulillah pada hari Sabtu, 5 September 2020, APCI telah mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus APCI periode 2020 – 2024 dan lanjut melakukan Sosialisasi Program dan Tujuan APCI yang dihadiri sejumlah 120 Coaches dari seluruh Indonesia.
Silakan bagi Anda yang ingin menjadi anggota dari APCI untuk join di link Telegram di bawah ini:
https://t.me/joinchat/DNgbRRgus51xHPmZM9un2Q
Terimakasih